Seluruh Pasal di UU Ormas Bakal Digugat
Senin, 08 Juli 2013 – 22:14 WIB

Seluruh Pasal di UU Ormas Bakal Digugat
JAKARTA – Niat sejumlah unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) mengajukan gugatan judicial review UU Ormas ke Mahkamah Konstitutusi (MK), sudah bulat.
Alasannya, UU yang disahkan 2 Juli 2013 itu dinilai terdapat persoalan mendasar. Mereka mengajukan gugatan uji materiil ke MK begitu UU Ormas diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan diundangkan di lembaran negara.
Baca Juga:
“Judicial review baru kita ajukan tunggu diteken. Harus diteken Presiden baru resmi. Setelah itu kita langsung ke MK,” ujar Sekretaris Setara Institut, Romo Benny Susetyo di Jakarta, Senin (8/7).
Baca Juga:
Sekretaris Komisi Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) itu mengatakan, saat ini tim perwakilan dari lembaga-lembaga kemasyarakata masih terus menyiapkan materi gugatan. Saat ditanya pasal berapa saja yang akan digugat, ia menyatakan semua pasal yang terdapat dalam undang-undang dimaksud.
JAKARTA – Niat sejumlah unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) mengajukan gugatan judicial review UU
BERITA TERKAIT
- Ahmad Luthfi Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar