Punya Istri Simpanan dan Selingkuh, PNS Kemendagri Kena Sanksi

Punya Istri Simpanan dan Selingkuh, PNS Kemendagri Kena Sanksi
Punya Istri Simpanan dan Selingkuh, PNS Kemendagri Kena Sanksi
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya untuk menegakkan disipil para pegawaianya. Sanksi pun diterapkan kepada PNS di Kemendagri yang tidak taat aturan kepegawaian.

Kepala Biro Kepegawaian kemendagri, Kiswanto, mengungkapkan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pegawai Kemendagri yang melanggar aturan seperti diatur dalam PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS yang belakangan disempurnakan dengan PP Nomor 53 Tahun 2010. "Kita terus melakukan pembinaan kepegawaian demi terbentuknya aparatur negara yang baik," ujar Kiswanto di Kantor Kemendagri, senin (14/2).

Lantas jenis pelanggaran apa saja yang dilanggar? Kiswanto menyebutkan, pegawai yang dikenai sanksi antara lain karena sering tidak masuk kerja tanpa keterangan, datang telat, punya istri simpanan, ataupun selingkuh. Namun soal berapa banyak PNS di Kemendagri yang ditindak karena punya istri simpanan ataupun selingkuh, Kiswanto tak menyebut angka pastinya. "Ada lah beberapa," tandasnya.

Menurutnya, Kemendagri bersikap hati-hati sebelum menerapkan sanksi terutama tentang PNS yang menikah lagi tanpa izin istri pertama ataupun karena selingkuh. Kiswanto menegaskan, pihaknya tak mau menjatuhkan sanksi kepegawaian hanya berdasarkan bukti yang sumir.

JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya untuk menegakkan disipil para pegawaianya. Sanksi pun diterapkan kepada PNS di Kemendagri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News