Punya Pacar Bandar Narkoba, Mbak Fefe Hidup Bergelimang Harta, Berujung Lama di Penjara   

Punya Pacar Bandar Narkoba, Mbak Fefe Hidup Bergelimang Harta, Berujung Lama di Penjara   
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus TPPU bandar narkoba, Rabu (29/12) di Mapolda Jateng. Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Seorang perempuan asal Sragen, Jawa Tengah, Fefe alias F (30) harus berurusan dengan Polda Jateng. 

Fefe ditangkap Polda Jateng akibat membantu pacarnya, Johan Wahyudi alias JW (43), mengelola uang hasil bisnis narkoba

Polda Jateng telah menetapkan JW dan Fefe sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait bisnis narkoba. 

"Pelaku (JW) dibantu oleh F yang merupakan pacar dari pelaku. (F) diamankan di Sragen pada 4 November lalu," kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi keterangan pers di lobi Mapolda Jateng, Rabu (29/12).

JW merupakan terpidana kepemilikan sabu-sabu seberat 1 kilogram. 

JW ditangkap BNN pada 2014 lalu dan menjalani masa hukuman 11 tahun penjara di Lapas Kedungpane, Semarang. 

Namun, JW dari balik jeruji besi diduga masih mengendalikan bisnis narkoba. 

Irjen Luthfi menjelaskan JW menjalankan penjualan dan peredaran sabu-sabu dari balik jeruji besi Lapas Kedungpane. 

Fefe ditangkap Polda Jateng akibat membantu pacarnya, Johan Wahyudi alias JW (43), mengelola uang hasil bisnis narkoba. Fefe terancam lama di penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News