Punya Pacar Bandar Narkoba, Mbak Fefe Hidup Bergelimang Harta, Berujung Lama di Penjara
"Pelaku mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sejak 2017-2021 di wilayah Jawa Tengah," kata Irjen Luthfi seperti dilansir jateng.jpnn.com.
Saat melakukan pengembangan, polisi menemukan aliran dana mencurigakan dalam rekening yang dikuasai pelaku dan Fefe alias F.
Polisi kemudian menangkap Mbak Fefe dan menyita barang bukti, yakni uang tunai Rp 1 miliar, empat unit mobil, tiga sepeda motor, serta satu unit rumah.
"Totalnya dari semua barang bukti yang kami amankan sebesar Rp 4 miliar," ujarnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Lutfi Martadian menjelaskan pengungkapan kasus TPPU itu bermula dari ditangkapnya Tommy Winanto (TW).
Tersangka TW kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih 18 gram di sebuah hotel, Karanganyar, pada 22 Maret lalu.
Berdasar penyelidikan polisi, TW menjalankan aksinya itu atas suruhan JW yang berada di balik penjara.
"Kemudian kami kembangkan, dan diketahui barang tersebut bersumber dari JW warga binaan Lapas Kedungpane," imbuhnya.
Fefe ditangkap Polda Jateng akibat membantu pacarnya, Johan Wahyudi alias JW (43), mengelola uang hasil bisnis narkoba. Fefe terancam lama di penjara.
- 3 Pria di Sumbar Ditangkap Polisi terkait Kasus 23 Kg Ganja
- Polda Jatim Menggerebek Rumah Kontrakan di Kertajaya Surabaya, Tepuk Tangan
- Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Modus Ekspedisi Helm
- Epy Kusnandar Mengalami Depresi & Tekanan Darah Tinggi Seusai Ditangkap karena Narkoba
- Kurir 2 Kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia Ditangkap Polda Sumut
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi