Punya Rencana Berakhir Pekan ke Bogor? Harus Baca Ini Dahulu

Punya Rencana Berakhir Pekan ke Bogor? Harus Baca Ini Dahulu
Wali Kota Bogor dan Kapolresta Bogor Kota memantau pelaksanaan ganjil genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan. Foto: ANTARA/HO/Pemkot Bogor

jpnn.com, KOTA BOGOR - Kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor kembali diberlakukan untuk wilayah Bogor, Jawa Barat, mulai akhir pekan, Jumat sampai Minggu (23-25/7).

"Satgas Covid-19 Bogor berikhtiar untuk melanjutkan pelaksanaan kebijakan ganjil-genap, pada Jumat hingga Minggu besok, dan hasilnya akan dievaluasi," kata Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Susatyo P Condro, di Balai Kota Bogor, Rabu.

Menurut dia, dari pelaksanaan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor itu, jika hasilnya cukup efektif mengurangi mobilitas masyarakat maka akan dilanjutkan pada hari kerja selama 24 jam secara bergiliran.

Pada pelaksanaan kebijakan ganjil-genap, kata dia, polanya tidak lagi melakukan penyekatan terhadap masyarakat di seluar sektor kritikal dan esensial, tetapi diganti dengan mengatur mobilitas masyarakat, misalnya akan berbelanja kebutuhan sehari-hari atau berbelanja obat-obatan, sehingga mengurangi penumpukan massa pada waktu yang sama.

"Polanya diganti, dari melarang diubah menjadi mengatur, agar masyarakat bersabar bergantian untuk belanja kebutuhan sehari-hari termasuk obat-obatan, dan kebutuhan lainnya," kata Susatyo.

Dia menjelaskan, pada pelaksanaan kebijakan ganjil genap, mulai Jumat (23/7), lokasi penyekatannya diberlakukan di dalam kota dan di batas kota, secara bergiliran selama 24 jam.

"Lokasi penyekatannya, akan diberitahukan sekitar dua jam sebelum pelaksanaan ganjil-genap diberlakukan," sambungnya.

Pada pelaksanaan ganjil-genap mendatang, tetap diberlakukan pengecualian bagi kendaraan darurat, seperti ambulans, kendaraan damkar, kendaraan yang akan tugas, kendaraan sembako, serta kendaraan online.

Kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor kembali diberlakukan untuk wilayah Bogor, Jawa Barat, mulai akhir pekan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News