Pupuk Bersubsidi Tersedia di Bireuen, Bisa Ditebus Petani yang Tercatat di e-RDKK
"Karena pupuk subsidi didistribusikan berdasarkan data e-RDKK, baik data penerima maupun jumlah. Semua tertera di situ dan telah melalui verifikasi bertahap," jelasnya.
Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Bireuen, M Nasir, penebusan pupuk berpedoman kepada peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi dan Penjabarannya.
Nasir menjelaskan penebusan pupuk subsidi diperuntukkan bagi petani yang tercantum dalam data eRDKK, dengan nama lengkap, alamat, dan NIK yang jelas.
Data lampiran e-RDKK ditempelkan di masing-masing kios resmi pengecer pupuk bersubsidi.
“Jadi petani dapat melihat namanya di e-RDKK masing-masing kelompok dan di sana tertera nama jelas dan NIK termasuk alokasi pupuk yang dapat ditebus,” ujarnya. (*/jpnn)
Kriteria petani penerima pupuk bersubsidi antara lain memiliki KTP, memiliki lahan maksimal 2 hektare, terdaftar di kelompok tani, dan telah menyusun e-RDKK.
Redaktur & Reporter : Boy
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Hari Pertama Kerja, Mentan Amran Tancap Gas Cetak 500 Ribu Hektare Sawah di Merauke
- KPK Hadirkan eks Sekjen Kementan di Sidang Korupsi SYL
- Mentan Amran Tegaskan Bakal Pecat Pegawai Terlibat Gratifikasi
- Bamsoet: Kebijakan Kementan Tambah Anggaran Subsidi Pupuk Bagi Petani Sudah Tepat
- Optimalisasi Lahan di Lampung, Kementan-TNI Turun Langsung ke Lapangan Setiap Hari