Pura-Pura Diam, Ternyata Ada Barang Terlarang Seberat 1,78 Gram di Mulutnya

Pura-Pura Diam, Ternyata Ada Barang Terlarang Seberat 1,78 Gram di Mulutnya
Wakasatnarkoba Polresta Mataram Iptu Wahid Joni Atmaja (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba. Foto: HARLI/LOMBOK POST

”Diduga itu hasil penjualan narkoba,” ujarnya.

Dari pengakuannya, S dan SH baru pertama kali ditangkap.

Mereka baru menjual sabu-sabu.

”Pengakuannya baru satu minggu menjual,” kata Joni.

Tim masih terus mengembangkan kasus tersebut.

Mencari tahu dari siapa mereka mendapatkan barang haram tersebut.

”Kami tak perlu sebutkan namanya,” ungkapnya.

Berdasarkan tes urine, keduanya dinyatakan positif.

Saat ditangkap, SH tak berbicara apa pun, karena ada barang terlarang di dalam mulutnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News