Pura-Pura Diam, Ternyata Ada Barang Terlarang Seberat 1,78 Gram di Mulutnya
Minggu, 30 Agustus 2020 – 10:02 WIB
”Diduga itu hasil penjualan narkoba,” ujarnya.
Dari pengakuannya, S dan SH baru pertama kali ditangkap.
Mereka baru menjual sabu-sabu.
”Pengakuannya baru satu minggu menjual,” kata Joni.
Tim masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Mencari tahu dari siapa mereka mendapatkan barang haram tersebut.
”Kami tak perlu sebutkan namanya,” ungkapnya.
Berdasarkan tes urine, keduanya dinyatakan positif.
Saat ditangkap, SH tak berbicara apa pun, karena ada barang terlarang di dalam mulutnya.
BERITA TERKAIT
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- Lagi Asyik Nongkrong, HN Ditangkap, 16 Paket Sabu-sabu Ditemukan
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya