Pura-Pura Diam, Ternyata Ada Barang Terlarang Seberat 1,78 Gram di Mulutnya

Pura-Pura Diam, Ternyata Ada Barang Terlarang Seberat 1,78 Gram di Mulutnya
Wakasatnarkoba Polresta Mataram Iptu Wahid Joni Atmaja (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba. Foto: HARLI/LOMBOK POST

Polisi curiga. SH diminta untuk membuka mulut.

”Di situ kami temukan tiga poket sabu-sabu,” ujarnya.

Setelah ketahuan, SH tak bisa beralasan lagi. Setelah ditimbang, tiga poket sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam mulutnya itu seberat 1,78 gram.

”Dia mengakui kalau barang itu adalah sabu,” terangnya.

Tim pun melanjutkan penggeledahan.

Hasilnya, polisi menyita handphone pelaku.

”Handphone tersebut digunakan sebagai alat komunikasi untuk mengedarkan sabu,” bebernya.

Selain itu, tim juga menemukan uang Rp 1,37 juta.

Saat ditangkap, SH tak berbicara apa pun, karena ada barang terlarang di dalam mulutnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News