Pura-Pura Diam, Ternyata Ada Barang Terlarang Seberat 1,78 Gram di Mulutnya
Minggu, 30 Agustus 2020 – 10:02 WIB
Polisi curiga. SH diminta untuk membuka mulut.
”Di situ kami temukan tiga poket sabu-sabu,” ujarnya.
Setelah ketahuan, SH tak bisa beralasan lagi. Setelah ditimbang, tiga poket sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam mulutnya itu seberat 1,78 gram.
”Dia mengakui kalau barang itu adalah sabu,” terangnya.
Tim pun melanjutkan penggeledahan.
Hasilnya, polisi menyita handphone pelaku.
”Handphone tersebut digunakan sebagai alat komunikasi untuk mengedarkan sabu,” bebernya.
Selain itu, tim juga menemukan uang Rp 1,37 juta.
Saat ditangkap, SH tak berbicara apa pun, karena ada barang terlarang di dalam mulutnya.
BERITA TERKAIT
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh