Pura-Pura Diam, Ternyata Ada Barang Terlarang Seberat 1,78 Gram di Mulutnya
Minggu, 30 Agustus 2020 – 10:02 WIB

Wakasatnarkoba Polresta Mataram Iptu Wahid Joni Atmaja (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba. Foto: HARLI/LOMBOK POST
Polisi curiga. SH diminta untuk membuka mulut.
”Di situ kami temukan tiga poket sabu-sabu,” ujarnya.
Setelah ketahuan, SH tak bisa beralasan lagi. Setelah ditimbang, tiga poket sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam mulutnya itu seberat 1,78 gram.
”Dia mengakui kalau barang itu adalah sabu,” terangnya.
Tim pun melanjutkan penggeledahan.
Hasilnya, polisi menyita handphone pelaku.
”Handphone tersebut digunakan sebagai alat komunikasi untuk mengedarkan sabu,” bebernya.
Selain itu, tim juga menemukan uang Rp 1,37 juta.
Saat ditangkap, SH tak berbicara apa pun, karena ada barang terlarang di dalam mulutnya.
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu