Pura-Pura Diam, Ternyata Ada Barang Terlarang Seberat 1,78 Gram di Mulutnya

Pura-Pura Diam, Ternyata Ada Barang Terlarang Seberat 1,78 Gram di Mulutnya
Wakasatnarkoba Polresta Mataram Iptu Wahid Joni Atmaja (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba. Foto: HARLI/LOMBOK POST

jpnn.com, MATARAM - Tim Satnarkoba Polresta Mataram menangkap dua pria asal Karang Bagu, Cakranegara, S dan SH.

Saat penangkapan, S dan SH masih berusaha menghilangkan barang bukti.

”Tersangka S membuang bong sabu-sabu. SH memasukkan sabu-sabu ke dalam mulut,” kata Wakasatnarkoba Polresta Mataram Iptu Wahid Joni Atmaja, seperti dikutip dari Lombok Post, Sabtu (29/8).

Namun, aksi mereka menghilangkan barang bukti dilihat anggota.

Sehingga, mereka tak bisa berkutik. ”Bong sabu-sabu itu dibuang ke selokan,” ujarnya.

Saat ditangkap, SH tak berbicara apa pun.

Ketika penggeledahan badan dilakukan, tak ditemukan barang bukti.

”Saat diinterogasi, terlihat cara SH tak seperti orang normal,” kata dia.

Saat ditangkap, SH tak berbicara apa pun, karena ada barang terlarang di dalam mulutnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News