Pura-pura Jadi Pegawai Bank, Pria Asal OKI Tipu Korban hingga Puluhan Juta
Jumat, 07 April 2023 – 16:44 WIB
Atas ulanya, pelaku dijerat dengan pasal 30 ayat (1) 30 pasal 46 ayat (1) atau pasal 32 ayat (2) jo pasal 48 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengab ancaman pidana enam tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar. (mcr35/jpnn)
Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap seorang pria karena telah melakukan penipuan online...
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota
- Puskesmas Ramah Disabilitas Pertama di Sumsel
- Bawa Kabur Barang Mantan Istri, Seorang Kades Dilaporkan ke Polda Sumsel
- Pj Gubernur Sumsel Lepas 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
- Laporkan Perzinahan Suami ke Polisi, Miriana: Saya Tidak Terima, Pak!
- Remaja Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan di Pelataran BKB Palembang