Pura-pura Jadi Pegawai Bank, Pria Asal OKI Tipu Korban hingga Puluhan Juta
Jumat, 07 April 2023 – 16:44 WIB

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira saat menggelar konferensi pers tersangka kasus penipuan online, Jumat (7/4). Foto: Cuci Hati/JPNN.com
Atas ulanya, pelaku dijerat dengan pasal 30 ayat (1) 30 pasal 46 ayat (1) atau pasal 32 ayat (2) jo pasal 48 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengab ancaman pidana enam tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar. (mcr35/jpnn)
Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap seorang pria karena telah melakukan penipuan online...
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas