Pura-Pura jadi Polisi, Rampas Barang Milik Korban

Pura-Pura jadi Polisi, Rampas Barang Milik Korban
Residivis tertangkap lagi. Foto: JPG/Pojokpitu

"Serta senjata tajam dan alat kejut strum yang digunakan pelaku untuk melukai korban," ujar Nanang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, masing-masing pelaku, Andika Darma Wakid dan Hartono dikenakan pasal 363 KUHP ancaman hukuman lima tahun.

Sementara Regen Sugiono dan Hartono (dikenakan pasal 365 dan 368 KUHP, ancanan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (pul/jpnn)


Polisi menangkap empat residivis yang kembali beraksi secara berkelompok untuk melakukan perampasan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News