Pura-Pura jadi Polisi, Rampas Barang Milik Korban
Kamis, 14 Juni 2018 – 11:15 WIB
"Serta senjata tajam dan alat kejut strum yang digunakan pelaku untuk melukai korban," ujar Nanang.
Baca Juga:
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, masing-masing pelaku, Andika Darma Wakid dan Hartono dikenakan pasal 363 KUHP ancaman hukuman lima tahun.
Sementara Regen Sugiono dan Hartono (dikenakan pasal 365 dan 368 KUHP, ancanan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (pul/jpnn)
Polisi menangkap empat residivis yang kembali beraksi secara berkelompok untuk melakukan perampasan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Korban Perampasan Sepeda Motor di Pelalawan Minta Polisi Gerak Cepat
- Polisi Minta Tile, Akrom, dan Akbar Menyerahkan Diri, ke Mana pun Akan Diburu
- Aksi Koboi Pria di Garut Ini terhadap Seorang Wanita Viral, Pelaku Ternyata
- Yusuf Beli Narkoba Dari Hasil Menjual Ponsel Sang Pacar, Sontoloyo
- Lagi Duduk Santai, Penjual Nasi Goreng di Bekasi Didatangi 3 Pria Bersajam, HP Raib
- Ada yang Kenal Pria Berbaju Oranye Ini? Dia Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat