Polisi Minta Tile, Akrom, dan Akbar Menyerahkan Diri, ke Mana pun Akan Diburu

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua orang oknum debt collector yang merampas sepeda motor menggunakan surat kuasa palsu dari salah satu perusahaan pembiayaan atau leasing BAF.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iver Son Manossoh mengatakan dua tersangka yang diamankan tersebut berinisial MG (39) dan DH (38).
“Ada dua orang yang berhasil kami amankan, diduga melakukan perampasan terhadap sepeda motor milik salah seorang warga di Kompleks Pelindo, Cilincing pada Rabu, 12 Juli 2023,” kata Iver dalam keterangannya, Jumat (14/7).
Iver menjelaskan perampasan bermula saat korban bernama Suardi yang berkendara menggunakan sepeda motor hendak pulang ke rumahnya.
Korban lalu dicegat oleh empat orang pria (dua tersangka termasuk di dalamnya) yang mengaku dari leasing BAF.
“Modusnya itu korban dicegat dan diminta untuk menyerahkan sepeda motornya karena telah menunggak selama lima bulan, sembari menunjukkan surat kuasa dari leasing BAF,” kata Iver.
Karena diintimidasi oleh para tersangka, korban akhirnya terpaksa menyerahkan sepeda motornya berikut STNK.
Korban juga menerima uang kerahiman sebesar Rp4 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iver Son Manossoh mengatakan dua tersangka yang diamankan tersebut berinisial MG (39) dan DH (38).
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung