Polisi Minta Tile, Akrom, dan Akbar Menyerahkan Diri, ke Mana pun Akan Diburu

Polisi Minta Tile, Akrom, dan Akbar Menyerahkan Diri, ke Mana pun Akan Diburu
Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua orang oknum debt collector yang merampas sepeda motor menggunakan surat kuasa palsu dari salah satu perusahaan pembiayaan atau leasing BAF. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

“Korban ditakut-takuti akan dilaporkan ke polisi karena telah menunggak lima bulan. Terpaksa korban menyerahkan sepeda motornya diganti dengan sejumlah uang sebagai kerahiman," kata Iver.

Menurut Iver, para tersangka juga menyerahkan Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK). "Setelah dikonfirmasi dengan pihak leasing, ternyata palsu,” jelasnya.

Iver menuturkan sepeda motor hasil rampasan tersebut tidak dikembalikan ke pihak leasing, tetapi dibawa ke Indramayu.

Motor itu dijual kepada salah seorang penadah bernama Akrom.

Polisi saat ini masih memburu para tersangka lain yang terlibat dalam perampasan mengatasnamakan leasing tersebut.

“Bagi tersangka lain yang bernama Tile, Akbar, dan Akrom diimbau untuk menyerahkan diri. Sembunyi di lubang semut pun akan kami kejar,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, 368 KUHP, dan 372 KUHP. (tan/jpnn)


Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iver Son Manossoh mengatakan dua tersangka yang diamankan tersebut berinisial MG (39) dan DH (38).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News