Pusat Genjot Kerja Pengawas Instansi Pemerintah

Pusat Genjot Kerja Pengawas Instansi Pemerintah
Pusat Genjot Kerja Pengawas Instansi Pemerintah
Dari catatan KemenPAN&RB, dari pemeriksaan BPK dalam kurun waktu 2005 – 2011, masih banyak temuan BPK yang belum ditindaklanjuti oleh instansi pemerintah. Untuk instansi pusat masih ada 14,34 persen TLHP senilai Rp 13,147 triliun. Sedangkan untuk pemerintah daerah, masih 19,82 persen senilai Rp 7,1 triliun. “Ini utang kita bersama,” sergahnya.

Dalam mengawal reformasi birokrasi, APIP harus mendorong sistem pengawasan internal. Dalam hal ini, APIP harus menjadi quality assurance dan katalis.

"Saya berharap APIP ikut memantau masing-masing satker, menyelesaikan sesuai rekomendasi, melakukan pendampingan terhadap satker yang menjadi obyek pemeriksaan BPK, melakukan inventarisasi rekomendasi BPK," tandasnya. (Esy/jpnn)

JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) segera menerbitkan kebijakan yang akan menjadi payung hukum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News