Pusat Serahkan Rp 1 Miliar untuk Korban Banjir Riau

Pusat Serahkan Rp 1 Miliar untuk Korban Banjir Riau
Pusat Serahkan Rp 1 Miliar untuk Korban Banjir Riau
JAKARTA - Pemerintah pusat melalui Kementerian Kordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) menyerahkan bantuan sebesar Rp 1 miliar, untuk korban bencana pasca banjir di beberapa wilayah Provinsi Riau yang terjadi beberapa waktu lalu. Bantuan dalam bentuk cek tersebut langsung diberikan Menteri Sosial (Mensos) Dr Salim Segaf Al-Djufri, dengan disaksikan Menko Kesra Agung Laksono, kepada Pemprov Riau yang diwakili Asisten I Sekdaprov Abdul Latif, didampingi Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Drs H Mujtahid Thalib, di Kantor Kemenko Kesra, Senin (10/5).

Dalam sambutannya, Menko Kesra Agung Laksono mengemukakan bahwa meski secara resmi penyerahan cek senilai Rp 1 miliar tersebut terlambat, namun tidak mengurangi niat pemerintah pusat untuk membantu para korban bencana. Agung juga menyebutkan bahwa banjir dan tanah longsor menempati peringkat pertama jumlah bencana (di Indonesia). Dia pun mengharapkan upaya penanggulangan bencana banjir terus dilakukan, tidak sekadar berupa pendataan korban dan kerugian, tetapi juga mulai didata mengenai penyebab banjir itu.

"Pendataan penyebab banjir ini penting, sebagai langkah antisipasi. Diharapkan (ini) bisa mencegah terjadinya banjir, agar tidak terus terulang," ucap mantan Ketua DPR RI tersebut.

Di tempat terpisah, Asisten I Sekdaprov Riau, Abdul Latif, ketika dikonfirmasi JPNN mengakui bahwa bantuan ini memang agak terlambat. Namun diyakinkannya, masyarakat yang menderita dari musibah banjir tersebut akan terbantu. "Dalam waktu dekat ini, bantuan yang diberikan pemerintah pusat tersebut akan segera disalurkan secepatnya kepada korban bencana banjir di beberapa kabupaten di Riau. Mengenai teknisnya, nanti tentu diberikan kepada Dinas Sosial Provinsi Riau dan kabupaten," ucapnya.

JAKARTA - Pemerintah pusat melalui Kementerian Kordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) menyerahkan bantuan sebesar Rp 1 miliar, untuk korban

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News