Pusdiklat PPATK untuk Endus Pendanaan Terorisme

Pusdiklat PPATK untuk Endus Pendanaan Terorisme
Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyiapkan pusat pendidikan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Keberadaan lembaga itu diharapkan bisa meningkatkan kompetensi penyedia jasa keuangan, barang dan jasa.
    
’’Pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan itu masuk dalam anggaran 2015,’’ ujar Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso, kemarin (27/12).

Lembaga yang dibangun di Cimanggis itu dimaksudkan sebagai tempat peningkatan kompetensi para pelapor transaksi mencurigakan. Para pelapor itu selama ini kebanyakan penyedia jasa keuangan serta penyedia barang dan jasa.
    
’’Kami berharap pusat pelatihan itu bisa meningkatkan kepatuhan dan akurasi pelaporan transaksi mencurigakan,’’ papar Agus.

Selain disiapkan untuk penyedia jasa keuangan, lembaga itu dihadirkan untuk memberikan kesempatan bagi mereka yang kerap menjadi saksi ahli dalam kasus-kasus pencucian uang.
    
Pusdiklat tersebut juga menjadi melengkapi keberadaan JCLEC (Jakarta Center For Law Enforcement Cooperation) di Akademi Polisi, Semarang.

’’Kalau JCLEC untuk penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa dan hakim. Kalau pusdiklat kami untuk para penyedia jasa keuangan yang selama ini menjadi pelapor di PPATK,’’ jelas Agus.

Agus mengatakan, seperti halnya anti pencucian uang dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme, penyedia jasa keuangan memiliki peranan penting.

’’Mereka membantu mengidentifikasi, melaporkan transaksi keuangan mencurigakan, harus paham penerapan prinsip mengenali pengguna jasa atau PMPJ,’’ terangnya.
    
Dari laporan transaksi keuangan mencurigakan itu, PPATK melakukan analisis. Apabila terdapat indikasi tindak pidana pendanaan terorisme maka hasil analisis atau hasil pemeriksaan PPATK disampaikan ke aparat penegak hukum.

Pendanaan terorisme berbeda dengan Anti Pencucian Uang. Dalam pendanaan terorisme penanganan perkaranya tidak mempertimbangkan apakah dananya bersumber dari kegiatan yang sah atau ilegal. Sedangkan dalam anti pencucian uang, sumber dananya dari hasil tindak pidana.(gun)


Berita Selanjutnya:
Jokowi Janji Datang Lagi

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyiapkan pusat pendidikan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Keberadaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News