Putar Otak, Cari Cara Baru Atasi Kemacetan Sudirman-Thamrin
jpnn.com, JAKARTA - Keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di kawasan Sudirman-MH Thamrin membuat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta harus memutar otak.
Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya harus menyiapkan formula baru untuk mengatasi kemacetan di ruas Jalan Sudirman-MH Thamrin setelah keluarnya putusan MA tersebut.
"Dengan dibatalkannya kebijakan ini, kami dengan Polda Metro Jaya harus cari formula baru untuk atasi kemacetan lalu lintas," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/1).
Menurut Andri, sebagai tahap awal, pihaknya bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait akan membahas terlebih dahulu mekanisme pencabutan Pergub Nomor 141 tahun 2015 ini.
"Pertama kita akan bahas dulu mekanisme putusan tersebut. Kemudian juga masalah antisipasi apabila putusan dilaksanakan," katanya.
Kendati demikian, dia memastikan akan menjalankan putusan MA dengan Nomor 57 P/HUM/2017 tersebut. Namun pelaksanaannya masih menunggu pencabutan pergub yang mengatur kebijakan ini.
"Kita terima putusan dan akan cari kebijakan penggantinya," tandasnya. (dil/jpnn)
Keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan larangan sepeda motor di kawasan Sudirman-Thamrin membuat Dishub DKI Jakarta harus memutar otak
Redaktur & Reporter : Adil
- Kasus Robot Trading Viral Blast Global, Uang Ini Akan Dibagikan kepada Korban
- Coret Irman Gusman dari DCT, KPU Dituding Melanggar Asas Hukum
- Ini Reaksi KPK atas Putusan MA soal Aturan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
- Kasus Mafia Tanah di Makassar, MA Kuatkan Vonis Bersalah Ernawati Yohanis
- Putusan MA di Kasus Eks Sekda Samosir Sebut Nama Ketua PDIP Sumut Ikut Nikmati Dana Covid
- MA Tolak PK Moeldoko, Kamhar Demokrat: Penanda Masih Tegaknya Keadilan dan Kebenaran