Putra Siregar Menjalani Sidang Perdana, Ini Dakwaannya
jpnn.com, RAGUNAN - Sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/6).
Sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, kedua terdakwa, yakni Putra Siregar dan Rico Valentino dihadirkan secara virtual dalam persidangan.
Majelis hakim pun sempat menanyakan kondisi kedua terdakwa sebelum persidangan dimulai.
Selanjutnya, pihak JPU membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa.
Baik Rico maupun Putra Siregar didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP, dan Pasal 351 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Setelah JPU membacakan dakwaan, majelis hakim menanyakan apakah Putra Siregar dan Rico Valentino memahami apa yang disampaikan tadi.
"Mengerti yang mulia," ujar Putra Siregar dalam persidangan.
Sidang perdana kasus pengeroyokan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/6).
- Enam Pelaku Pengeroyokan Viral di Ciparay Ditangkap, Motifnya, Oalah
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- Kasus Kecelakaan Berujung Penganiayaan, Seorang Dokter Umum dan ASN Beradarah-darah
- 4 Remaja Pengeroyok ABG di Trenggalek yang Kabur ke Tuban Akhirnya Dibekuk Polisi
- Dituduh Kerap Ganggu Istri Orang, Imam Desa di Takalar Bonyok Dikeroyok
- Pengeroyok yang Menewaskan Seorang Pemuda di Bali Divonis 6 Tahun Penjara