Putra Syarief Hasan Terancam 20 Tahun Penjara

Didakwa Korupsi Proyek Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM

Putra Syarief Hasan Terancam 20 Tahun Penjara
Riefan Avrian saat duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/9). Foto: Ricardo/JPNN.Com

Riefan mengambil alih seluruh pekerjaan PT Imaji dalam pengadaan dua videotron. Namun dalam melaksanakan ‎pekerjaan tersebut dia melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam surat perjanjian. Yaitu terjadi ketidaksesuaian antara gambar perencanaan rangka videotron dengan realisasi pelaksanaan.

Namun, kata JPU, PT Imaji justru mengajukan permintaan pembayaran. Pihak Kementerian Koperasi pun melakukan pembayaran 100 persen dengan nilai total Rp 23.410.000.000 melalui rekening PT Imaji di BRI KC Pembantu Fatmawti. Namun berdasarkan surat kuasa yang dibuat Hendra kepada Riefan hasil pembayaran pekerjaan videotron itu dicairkan oleh karyawan PT Rifuel atas perintah Riefan.

"Terhadap pencairan dana yang seharusnya dipergunakan untuk membiayai pekerjaan videotron tersebut sebagai oleh terdakwa Riefan dipergunakan untuk membayar bonus kepada karyawannya," ujar Jaksa Triono.

‎Jaksa mengatakan bahwa pekerjaan videotron yang dilaksanan dan telah dilakukan pembayaran secara 100 persen, ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume pekerjaan. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 5.392.039.934.

Dalam dakwaan primair, Riefan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam dakwaan subsidair, Riefan didakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ia diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penerapan pasal tersebut, ‎ancaman hukuman yang diatur dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling besar Rp 1 miliar.(gil/jpnn)

JAKARTA - ‎Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan videotron di Kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News