Putra Syarief Hasan Terancam 20 Tahun Penjara

Didakwa Korupsi Proyek Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM

Putra Syarief Hasan Terancam 20 Tahun Penjara
Riefan Avrian saat duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/9). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - ‎Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada 2012 silam. Riefan merupakan putra Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), perbuatan korupsi itu dilakukan Riefan bersama-sama dengan Hendra Saputra, Kasiyadi dan Hasnawi Bachtiar pada tahun 2012.  "Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Triono Rahyudi, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan dakwaan atas Riefan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/9).

Triono memaparkan, Riefan pada akhir tahun 2011 mengetahui adanya kegiatan pengadaan videotron pada Sekretariat Kementerian Koperasi dan UKM untuk tahun anggaran 2012. Sebagai persiapan untuk mengikuti lelang, Riefan  melakukan rapat dengan para stafnya antara lain Akhmad Kamaluddin, Sarah Salamah, Kristi, dan Andre Alexandria Risakota‎.

"Pada pokoknya membicarakan masalah persiapan administrasi tender sekaligus mempersiapkan pendirian PT Imaji Media sebagai salah satu perusahaan yang akan mengikuti tender," ujar Triono.

Setelah itu, Riefan meminta Sarah yang juga staf PT Rifuel untuk menghubungi staf kantor notaris Johnny M. Sianturi Berlin Sirait. Berlin diminta untuk datang ke PT Rifuel yang beralamat di Duta Mas, Fatmawati, Jakarta Selatan.

"Setelahnya Berlin bertemu dengan Sarah, Ahmad, dan Hendra untuk membicarakan pembuatan akte pendirian PT Imaji Media," ucap Jaksa Triono.

Riefan menghendaki Hendra menjadi Direktur Utama PT Imaji. Saat itu‎, Hendra bekerja di PT Rifuel sebagai pelayan kantor (office boy) merangkap sopir.  Sedangkan Akhmad ditunjuk sebagai Komisaris PT Imaji. Posisi Hendra dan Akhmad itu dituangkan dalam akta pendirian PT Imaji Media  tertanggal 1 Februari 2012 yang dibuat notaris Jhonni M. Sianturi.

Selanjutnya pada 30 Agustus 2012, Riefan meminta Diahningsih Ekayanti untuk membuat surat kuasa dari Hendra. Isi surat kuasa itu adalah Hendra memberi kewenangan ke Riefan untuk menandatangani cek-cek/bilyet giro untuk keperluan penarikan dana rekening demi perusahaan.  

JAKARTA - ‎Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan videotron di Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News