Putri Candrawathi Bercerita soal Yosua Mau Membopongnya ke Kamar di Malam Hari
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Putri Candrawathi sebagai saksi perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang sedang disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12).
Istri Ferdy Sambo itu bersaksi untuk Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang didakwa membunuh Brigadir J.
Putri dalam kesaksiannya mengungkapkan Brigadir J pernah hendak membopongnya pada 4 Juli 2022. Menurut Putri, peristiwa itu terjadi di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah
Perempuan paruh baya tersebut menuturkan selepas makan siang pada 4 Juli 2022 siang, dirinya bersama Ferdy Sambo mengantarkan anak ketiga mereka ke SMA Taruna Nusantara di Kabupaten Magelang.
Brigadir J bersama Bharada E dan Brigadir Daden juga ikut dalam rombongan Ferdy Sambo tersebut. Selain itu, ada pula Susi, asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo, yang ikut mengantar ke SMA Taruna Nusantara.
"Kami mengantarkan sampai masuk asrama," kata Putri d kursi saksi.
Setelah itu, Ferdy Sambo dan Brigadir Daden berangkat menuju Semarang. Kala itu, alumnus Akpol 1994 tersebut berencana menghadiri perayaan HUT Bhayangkara keesokan harinya.
Adapun Putri kembali ke rumahnya di Magelang. Dia diampingi Brigadir J, Bharada E, dan Susi.
Putri Candrawathi mengatakan dirinya pada pada 4 Juli 2022 dalam kondisi sakit dan beristirahat di rumahnya di Magelang.
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan
- Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata
- 5 Berita Terpopuler: 3 Pesan Penting BKN dalam Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Nih Bocorannya, Ngeri
- Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Kini Ditahan di Lapas Salemba
- Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Jaktim