Putri Candrawathi Boleh Pilih Hari Apa Saja, Pokoknya Terserah Dia

Putri Candrawathi Boleh Pilih Hari Apa Saja, Pokoknya Terserah Dia
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Jumat (26/8). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

"Mulai minggu depan (wajib lapor, red) harinya bebas," tutur Arman Hanis.

Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Rabu (31/8).

Putri Candrawathi dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Arman mengatakan pemeriksaan Putri Candrawathi untuk dikonfrontasi dengan tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf serta saksi Susi.

Ketiga tersangka dan satu saksi itu itu diketahui juga menjalani pemeriksaan pada Rabu (31/8).

Arman juga menyebut pemeriksaan terhadap Putri juga ihwal peristiwa yang terjadi di Magelang, rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, dan Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka karena disinyalir ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan meskipun berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Simak keterangan Arman Hanis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News