Putri Candrawathi Boleh Pilih Hari Apa Saja, Pokoknya Terserah Dia

Putri Candrawathi Boleh Pilih Hari Apa Saja, Pokoknya Terserah Dia
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Jumat (26/8). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan meskipun berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Porli saat kliennya menjalani pemeriksaan pada Rabu (31/8).

"Kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan," kata Arman di Bareskrim Polri, Kamis (1/9).

Arman mengatakan pengajuan penangguhan penahanan dilakukan karena alasan kemanusiaan.

"Ibu Putri memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya (Putri Candrawathi, red) tidak stabil," ujar Arman Hanis.

Arman mengeklaim pengajuan penangguhan penahanan Putri dikabulkan penyidik.

"Alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan," ujar Arman.

Arman mengatakan kliennya hanya diminta wajib lapor dua kali seminggu.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan meskipun berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Simak keterangan Arman Hanis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News