Putri Candrawathi Ceritakan Peristiwa di Magelang ke Komnas HAM, Apa Itu?

Putri Candrawathi Ceritakan Peristiwa di Magelang ke Komnas HAM, Apa Itu?
Ilustrasi Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.Ilustrator: Sultan Amanda/JPNN.com

Mereka semua dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara sumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (mcr4/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi turut menceritakan kejadian di Magelang kepada Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News