Putri Candrawathi Ceritakan Peristiwa di Magelang ke Komnas HAM, Apa Itu?
Jumat, 26 Agustus 2022 – 22:35 WIB
Mereka semua dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara sumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Baca Juga:
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi turut menceritakan kejadian di Magelang kepada Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Tenaga Honorer Laporkan Dirut RSUD Sibuhuan ke Komnas HAM
- Rohingya, Mencari Tempat Berlindung
- Banyak Kepala Daerah Tidak Netral Selama Pemilu 2024, Komnas HAM: Politik Uang
- Catatan Komnas HAM: Ratusan Tenaga Kesehatan Kehilangan Hak Pilih Pas Pemilu 2024
- Pantau Pemilu 2024, Komnas HAM Ungkap Persekongkolan 12 Kades di Sidoarjo
- Komnas HAM Minta Warga Gunakan Hak Pilih Pemilu Secara Kritis