Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Jaktim

Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Jaktim
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww)

Majelis hakim yang memutus perkara itu adalah Ketua Majelis Hakim Suhadi bersama empat anggota majelis hakim, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Sebelumnya, Ricky Rizal mengajukan kasasi pada tanggal 2 Mei 2023, Putri Candrawathi pada 9 Mei 2023, dan Kuat Ma'ruf  15 Mei 2023.

Ketiganya mengajukan permohonan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap ketiga terdakwa. (antara/jpnn)

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang merupakan terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dieksekusi Kejari Jaksel ke Lapas Pondok Bambu.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News