Putri Candrawathi Diperiksa Perdana sebagai Tersangka Pekan Ini

Putri Candrawathi Diperiksa Perdana sebagai Tersangka Pekan Ini
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan berdasar informasi dari penyidik, istri Irjen Ferdy Sambo itu bakal memberikan keterangan pada pekan ini.

"Infonya seperti itu dari tim sidik (Putri Candrawathi diperiksa pekan ini, red)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (22/8).

Kendati demikian, jenderal bintang dua itu belum memastikan perihal waktu pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.

Sebab, kata dia, masih menunggu informasi lebih lanjut dari tim penyidik timsus Polri.

"Untuk waktunya menunggu informasi lanjut," kata Dedi Prasetyo.

Dalam kasus itu, istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun.

Timsus Polri menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir pada pekan ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News