Putri Candrawathi Diperiksa Perdana sebagai Tersangka Pekan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan berdasar informasi dari penyidik, istri Irjen Ferdy Sambo itu bakal memberikan keterangan pada pekan ini.
"Infonya seperti itu dari tim sidik (Putri Candrawathi diperiksa pekan ini, red)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (22/8).
Kendati demikian, jenderal bintang dua itu belum memastikan perihal waktu pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.
Sebab, kata dia, masih menunggu informasi lebih lanjut dari tim penyidik timsus Polri.
"Untuk waktunya menunggu informasi lanjut," kata Dedi Prasetyo.
Dalam kasus itu, istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun.
Timsus Polri menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir pada pekan ini
- Perkembangan Terbaru Kasus Polisi Tembak Polisi
- Berkas Kasus Polisi Tembak Polisi Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Jaktim
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Detik-Detik MA Meringankan Hukuman Putri Candrawathi