Putri Candrawathi Diperiksa Perdana sebagai Tersangka Pekan Ini
Ada sejumlah peran Putri dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, sebagaimana sudah dijelaskan Kabareksrim Polri Komjen Agus Andrianto pada Sabtu (20/8).
Di antaranya, sebelum penembakan terjadi, Putri Candrawathi berada di lantai tiga rumah pribadi di Jalan Saguling III, Duren Tiga, saat Ferdy Sambo menanyakan kesanggupan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J.
Putri Candrawathi juga mengajak Brigadir Yosua, Bripka RR, Bharada E, dan KM, dari Jalan Saguling ke lokasi kejadian penembakan di Duren Tiga.
Ajakan tersebut dilakukan Putri Candrawathi guna mengikuti skenario sang suami, Irjen Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi juga disebut bersama Ferdy Sambo saat menjanjikan uang kepada Bharada RE, Bripka RR, dan KM agar menutup mulut mengenai aksi penembakan itu.
Bharada E sebagai eksekutor dijanjikan uang Rp 1 miliar, sementara Bripka RR dan KM masing-masing Rp 500 juta.
Selan Putri, timsus juga menetapkan empat orang lain dengan pasal persangkaan dan ancaman yang sama dalam kasus itu.
Baca Juga: Seorang Perwira Menengah Polda Jambi Ditahan di Tempat Khusus
Timsus Polri menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir pada pekan ini
- Perkembangan Terbaru Kasus Polisi Tembak Polisi
- Berkas Kasus Polisi Tembak Polisi Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Jaktim
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Detik-Detik MA Meringankan Hukuman Putri Candrawathi