Putri Candrawathi Menutup Telinganya, Dituntut 8 Tahun Penjara, Sebelumnya Terus Menangis

Putri Candrawathi Menutup Telinganya, Dituntut 8 Tahun Penjara, Sebelumnya Terus Menangis
Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada persidangan beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

Putri Candrawathi Menutup Telinga

JPU mengatakan saat eksekusi Brigadir J, Putri Candrawathi tetap berada di dalam kamar.

Putri Candrawathi juga mendengar suara keributan dan bunyi letusan senjata.

Namun, terdakwa Putri Candrawathi tidak ada keinginan untuk ke luar kamar.

"Justru menutup telinganya dengan tangannya, tetap tidak tergerak untuk keluar dan tanpa ada upaya untuk mencegahnya dan tanpa ada upaya membantu korban Nofriansyah agar terhindar dari penembakan yang meneyababkan korban meninggal dunia," kata Jaksa Nuli.

Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh JPU dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, hari ini.

Pada sidang sebelumnya, 11 Januar 2023, Putri Candrawathi terus menangis saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.

Putri merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E.

JPU membacakan tuntutan, mengungkap saat Putri Candrawathi menutup telinganya. Istri Ferdy Sambo itu dituntut 8 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News