Putri Candrawathi Menutup Telinganya, Dituntut 8 Tahun Penjara, Sebelumnya Terus Menangis
Putri Candrawathi Menutup Telinga
JPU mengatakan saat eksekusi Brigadir J, Putri Candrawathi tetap berada di dalam kamar.
Putri Candrawathi juga mendengar suara keributan dan bunyi letusan senjata.
Namun, terdakwa Putri Candrawathi tidak ada keinginan untuk ke luar kamar.
"Justru menutup telinganya dengan tangannya, tetap tidak tergerak untuk keluar dan tanpa ada upaya untuk mencegahnya dan tanpa ada upaya membantu korban Nofriansyah agar terhindar dari penembakan yang meneyababkan korban meninggal dunia," kata Jaksa Nuli.
Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh JPU dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, hari ini.
Pada sidang sebelumnya, 11 Januar 2023, Putri Candrawathi terus menangis saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.
Putri merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E.
JPU membacakan tuntutan, mengungkap saat Putri Candrawathi menutup telinganya. Istri Ferdy Sambo itu dituntut 8 tahun penjara.
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Gegara Rebutan Lahan Tambak, SH Nekat Membunuh Secara Sadis
- Ini Motif IA Melakukan Pembunuhan Berencana
- Tersangka Pembunuhan Berencana di OKU Ditangkap, Motifnya Tak Disangka