Putri Candrawathi: Saya Tidak Berduaan dengan Yosua di Kamar

Putri Candrawathi: Saya Tidak Berduaan dengan Yosua di Kamar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Adapun terdakwa lainnya ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)

Putri Candrawathi membantah dirinya disebut berduaan dengan almarhum Yosua atau Brigadir J di kamar rumah Magelang, Jawa Tengah.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News