Putri Diinjak Dibuang ke Truk oleh Ayah Tiri, Ibu Kandung juga Tersangka
jpnn.com, BONTANG - Satreskim Polres Bontang, Kaltim, menetapkan Reni Chandra (18) sebagai tersangka. Dia harus menyusul suaminya Fardi Sahli (20) yang sudah duluan masuk sel tahanan.
Dia dianggap melakukan pembiaran atas kematian putrinya, Navita Ariyanti (3).
Satreskim Polres Bontang menetapkan Reni sebagai tersangka setelah meminta keterangan saksi ahli dari Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda.
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Reskrim itu Rihard Nixon menuturkan, pihaknya memang berupaya hati-hati dalam penetapan tersangka kepada Reni. Aparat tidak ingin nantinya malah menjadi bumerang.
“Makanya, kami meminta keterangan ahli dan berkoordinasi dengan kejaksaan. Akhirnya pada Selasa, 25 Juli baru kami menetapkan dia sebagai tersangka dan langsung ditahan,” terangnya.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah dalam pemeriksaan lanjutan, Reni dianggap tidak secara maksimal melindungi anaknya kala disiksa Fardi. Selain itu, dia cenderung melindungi sang suami.
“Tersangka juga ikut saat menguburkan korban dan tidak melaporkan ketika ada kesempatan,” ujarnya.
Sementara itu, polisi telah melimpahkan berkas Fardi ke Kejaksaan Negeri Bontang. Dalam waktu dekat, dia segera disidang.
Satreskim Polres Bontang, Kaltim, menetapkan Reni Chandra (18) sebagai tersangka. Dia harus menyusul suaminya Fardi Sahli (20) yang sudah duluan
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap