Putri Terpidana Korupsi Bawa Duit ke Kantor Kejaksaan, Nilainya Fantastis, Lihat

Meski sudah ada putusan kasasi, pihak Kejari Tulungagung masih bingung dengan jaminan mobil terpidana yang sementara masih ada di gedung barang bukti kejaksaan.
“Kami masih menunggu salinan resmi kasasi dari MA, jadi belum bisa mengeksekusi barang buktinya,” pungkas Agung.
Djoko Hariyanto menjadi terpidana korupsi dana perawatan PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung tahun 2016-2018
Modusnya, Djoko memanipulasi pengerjaan perbaikan perpipaan dan kendaraan operasional PDAM.
Hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada kerugian negara sekurangnya Rp 1,3 miliar.
Dari pekerjaan perbaikan perpipaan, sekurangnya ditemukan kerugian Rp 900 juta.
Dari perbaikan kendaraan, terdapat temuan kerugian lebih Rp 300 juta. (antara/jpnn)
Putri terpidana korupsi membawa duit dengan nilai fantastis ke kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung. Simak penjelasan Kasi Intel Agung Tri Radtyo
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati