Putri Terpidana Korupsi Bawa Duit ke Kantor Kejaksaan, Nilainya Fantastis, Lihat

Putri Terpidana Korupsi Bawa Duit ke Kantor Kejaksaan, Nilainya Fantastis, Lihat
Putri terpidana korupsi PDAM Tulungagung Djoko Harinyanto membawa duit Rp 200 juta ke Kantor Kejaksaan, Senin (21/2). Foto: ANTARA/HO - Humas Kejaksaan Negeri Tulungagung

Meski sudah ada putusan kasasi, pihak Kejari Tulungagung masih bingung dengan jaminan mobil terpidana yang sementara masih ada di gedung barang bukti kejaksaan.

“Kami masih menunggu salinan resmi kasasi dari MA, jadi belum bisa mengeksekusi barang buktinya,” pungkas Agung.

Djoko Hariyanto menjadi terpidana korupsi dana perawatan PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung tahun 2016-2018

Modusnya, Djoko memanipulasi pengerjaan perbaikan perpipaan dan kendaraan operasional PDAM.

Hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada kerugian negara sekurangnya Rp 1,3 miliar.

Dari pekerjaan perbaikan perpipaan, sekurangnya ditemukan kerugian Rp 900 juta.

Dari perbaikan kendaraan, terdapat temuan kerugian lebih Rp 300 juta. (antara/jpnn)

Putri terpidana korupsi membawa duit dengan nilai fantastis ke kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung. Simak penjelasan Kasi Intel Agung Tri Radtyo


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News