Putu Rudana: Gugatan Masa Jabatan Anggota DPR ke MK Perlu Dikaji Secara Menyeluruh
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Putu Supadma Rudana menilai adanya gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan anggota dewan yang digugat menjadi maksimal 2 periode merupakan opsi yang menarik.
Namun menurut Putu, hal tersebut perlu dikaji kembali secara menyeluruh.
Sebab, selama ini setiap warga negara berhak menjadi calon legislatif dan belum ada aturan yang mengatur tentang berapa kali maksimal anggota DPR bisa mencalonkan diri.
“Menurut saya sudah baik saat ini, dan jika ke depannya ada perubahan, saya harap semuanya harus menggunakan satu mekanisme yang tepat,” kata Putu Rudana saat ditemui di sela agenda Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta, Selasa (9/8).
Putu mengatakan jika nantinya wacana tersebut disetujui dan kemudian diatur dalam sebuah undang-undang, perlu memperhatikan kembali kesempatan bagi perempuan dan anak muda di parlemen.
Sebab, keterwakilan perempuan dan anak muda dinilai penting dalam parlemen.
“Tentu wacana ini baik, tetapi kita harus menunggu undang-undang atau konstitusi yang menangani ini,” ujar politikus dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Terakhir, Putu mengatakan jika wacana tersebut diatur dalam undang-undang, semua harus mematuhinya.
Putu Rudana menilai gugatan masa jabatan anggota DPR ke MK agar dibatasi menjadi 2 periode merupakan hal yang menarik dan perlu dikaji secara menyeluruh
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Maraton Pilpres
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang