Putu Rudana: Gugatan Masa Jabatan Anggota DPR ke MK Perlu Dikaji Secara Menyeluruh

Putu Rudana: Gugatan Masa Jabatan Anggota DPR ke MK Perlu Dikaji Secara Menyeluruh
Anggota DPR Putu Supadma Rudana saat menghadiri Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta, Selasa (9/8). Foto: Dokumentasi Humas DPR RI

“Memang kesempatan seluas-luasnya untuk setiap warga negara untuk bisa maju, untuk hadir dalam politik juga penting, tetapi kembali lagi, jika aturannya ada maka semua akan mengikuti," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata menggugat Pasal 240 Ayat 1 dan Pasal 258 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam gugatannya, dia meminta ada pembatasan masa jabatan anggota dewan, mulai pembatasan masa jabatan anggota dewan, baik DPD, DPRD hingga DPR menjadi maksimal 2 periode. (mrk/jpnn)

Putu Rudana menilai gugatan masa jabatan anggota DPR ke MK agar dibatasi menjadi 2 periode merupakan hal yang menarik dan perlu dikaji secara menyeluruh


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News