Putu Rudana: Gugatan Masa Jabatan Anggota DPR ke MK Perlu Dikaji Secara Menyeluruh
Rabu, 09 Agustus 2023 – 12:00 WIB
“Memang kesempatan seluas-luasnya untuk setiap warga negara untuk bisa maju, untuk hadir dalam politik juga penting, tetapi kembali lagi, jika aturannya ada maka semua akan mengikuti," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata menggugat Pasal 240 Ayat 1 dan Pasal 258 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam gugatannya, dia meminta ada pembatasan masa jabatan anggota dewan, mulai pembatasan masa jabatan anggota dewan, baik DPD, DPRD hingga DPR menjadi maksimal 2 periode. (mrk/jpnn)
Putu Rudana menilai gugatan masa jabatan anggota DPR ke MK agar dibatasi menjadi 2 periode merupakan hal yang menarik dan perlu dikaji secara menyeluruh
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bang Ace Soroti Penggerudukan Doa Rosario, Ibadah Tidak Boleh Dihalangi
- Istana Bicara Soal Pembentukan Pansel KPK, Begini
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti