Putu Sudiartana Batal Ajukan Eksepsi

Putu Sudiartana Batal Ajukan Eksepsi
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa suap anggaran proyek jalan di Sumatera Barat I Putu Sudiartana batal mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/11).

Muhammad Burhanuddin, pengacara anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat itu mengatakan, pihaknya ingin persidangan langsung masuk pokok perkara saja. 

"Demi menyingkat waktu dan mempercepat proses peradilan untuk Pak Putu," kata Burhanuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/11).

Menurut dia, kliennya akan memberikan klarifikasi atas dakwaan jaksa, namun tidak disampaikan dalam eksepsi. Namun, Burhanuddin memberikan penjelasan kepada anak buah Putu bahwa tidak ada klarifikasi. "Yang ada adalah eksepsi," ujar Burhanuddin. 

Dia menegaskan, nanti ketika persidangan baru akan dibuka semuanya. 

Putu Sudiartana didakwa menerima suap Rp 500 juta dan gratifikasi Rp 2,7 miliar. 

Uang Rp 500 juta dari pengusaha tersebut terkait pengusahaan dana alokasi khusus kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumbar pada APBN-P 2016. (boy/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa suap anggaran proyek jalan di Sumatera Barat I Putu Sudiartana batal mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan jaksa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News