Putusan Banding, Nafkah Mutah Ronal Surapradja Untuk Sang Istri Menjadi Rp 1,7 Miliar
Kamis, 29 Desember 2022 – 14:09 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Putusan banding yang diajukan Seruni Purnamasari terhadap Ronal Surapradja telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) DKI Jakarta.
Adapun banding tersebut teregistrasi dengan nomor 197/Pdt.G/2022/PTA.JK.
Kuasa hukum Seruni Purnamasari, Abdul Hamim Jauzie membeberkan salah satu hasil putusan banding kliennya itu.
"Nafkah masa idah sewaktu diputus Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan hanya Rp 30 juta, tetapi kemudian oleh Pengadilan Tinggi diubah menjadi Rp 450 juta," ujar Abdul Hamim Jauzie di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (28/12).
Putusan banding yang diajukan Seruni Purnamasari terhadap Ronal Surapradja telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) DKI Jakarta.
BERITA TERKAIT
- Info Terbaru dari PT DKI Jakarta Soal Pembacaan Putusan Banding Ferdy Sambo dkk
- Astaga, Ronal Surapradja Dikabarkan Tak Lagi Menafkahi Buah Hatinya
- Alamak, Ronal Surapradja Disebut Tak Lagi Menafkahi Anaknya
- Istri Ronal Surapradja Ajukan Banding, Ada Soal Nafkah Dan Harta Gana-Gini
- Rumah Diperiksa, Ronal Surapradja Asyik Berlibur Bareng Orang Ini
- Pengadilan Periksa Aset Ronal Surapradja Terkait Gana-gini, Apa Saja?