Putusan Banding, Nafkah Mutah Ronal Surapradja Untuk Sang Istri Menjadi Rp 1,7 Miliar

Putusan Banding, Nafkah Mutah Ronal Surapradja Untuk Sang Istri Menjadi Rp 1,7 Miliar
Ronal Surapradja. Foto: Instagram/rocknal

jpnn.com, JAKARTA - Putusan banding yang diajukan Seruni Purnamasari terhadap Ronal Surapradja telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) DKI Jakarta.

Adapun banding tersebut teregistrasi dengan nomor 197/Pdt.G/2022/PTA.JK. 

Kuasa hukum Seruni Purnamasari, Abdul Hamim Jauzie membeberkan salah satu hasil putusan banding kliennya itu.

"Nafkah masa idah sewaktu diputus Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan hanya Rp 30 juta, tetapi kemudian oleh Pengadilan Tinggi diubah menjadi Rp 450 juta," ujar Abdul Hamim Jauzie di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (28/12). 

Putusan banding yang diajukan Seruni Purnamasari terhadap Ronal Surapradja telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) DKI Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News