Putusan Bawaslu Dinilai Kacau
Kamis, 11 Juli 2013 – 08:34 WIB
“Di tingkat pusat dinyatakan memenuhi syarat sepanjang bacaleg telah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), saat masa berlaku KTP regulernya habis. Namun untuk bacaleg DPRD hal itu justru tidak berlaku. Ada banyak kasus di daerah, dimana caleg dengan kasus yang sama dengan PPP itu justru langsung dicoret oleh KPUD,” ujarnya.
Ironisnya lagi menurut Said, KPUD tidak membuat Surat Keputusan (SK) atas pencoretan tersebut. Padahal SK itu diperlukan parpol sebagai syarat pengajuan sengketa.
Ia mencontohkan semisal di Morowali, Sulawesi Tengah. Bawaslu provinsi tidak mau memroses permohonan sengketa yang diajukan parpol, dengan alasan KPUD Morowali tidak menuangkan pencoretan caleg tersebut melalui SK.
“Nah ini yang saya sebut tidak ada kepastian hukum. Di pusat berlaku aturan A, sementara di daerah berlaku aturan B. Penyelenggara pemilu bekerja berdasarkan selera masing-masing saja. Tidak berdasarkan pada suatu aturan yang berlaku sama,” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap sengketa pemilu yang diajukan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dinilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua DPD RI Apresiasi PT SIG Tingkatkan Porsi TKDN Berbasis UKM Binaan
- Situasi Kondusif, Masyarakat Homeyo Intan Jaya Kembali dari Pengungsian
- Kementerian Kebudayaan Hilang dari Skenario Kabinet Prabowo-Gibran, Pelaku Seni Resah
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Bahas Isu Ini dengan Presiden Dewan Air Dunia
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI