Putusan Bawaslu Dinilai Kacau

Putusan Bawaslu Dinilai Kacau
Putusan Bawaslu Dinilai Kacau
JAKARTA – Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap sengketa pemilu yang diajukan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dinilai sangat tidak masuk akal. Bahkan kacau serta menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasalnya dalam putusan tersebut Bawaslu tidak hanya sekadar menganulir keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sebelumnya mencoret seluruh calon anggota legislatif (Caleg) Gerindra untuk DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat IX. Namun Bawaslu juga memutuskan mencoret salah seorang caleg laki-laki Gerindra, agar komposisi minimal 30 persen keterwakilan perempuan di dapil tersebut terpenuhi.

“Darimana wewenangnya Bawaslu bisa memutuskan bahwa parpol harus mencoret sejumlah caleg laki-lakinya sebagai syarat dapilnya tidak dicoret? Ngawur sekali mereka itu. Bukan wewenang Bawaslu soal itu. Sekalipun mereka benar bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada dapil yang dicoret,” ujar Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, di Jakarta, Rabu (10/7) malam.

Keheranan yang sama juga diutarakan Said terkait keputusan Bawaslu terhadap gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia menilai keputusan yang dikeluarkan Bawaslu benar-benar tidak adil terkait syarat Kartu Tanda Penduduk (KTP).

JAKARTA – Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap sengketa pemilu yang diajukan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dinilai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News