Putusan Bawaslu Tak Akan Bisa Diganggu

Putusan Bawaslu Tak Akan Bisa Diganggu
Putusan Bawaslu Tak Akan Bisa Diganggu
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu di DPR terus merumuskan pasal demi pasal demi menuntaskan aturan yang akan menggantikan UU Nomor 10 Tahun 2008 itu.  Sebab, akhir Maret ini RUU itu harus tuntas dibahas.

Anggota Panja RUU Pemilu Nurul Arifin, mengatakan bahwa persoalan krusial yang masih perlu dibahas antara lain terkait penyelesaian sengketa pemilu. Rencananya, materi itu akan dibahas pada rapat Jumat (9/3).

"Untuk penyelesaian pelanggaran adimistrasi pemilu dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten / Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu (pasal 252 ayat 1) paling lama 12 hari (ayat 2)," kata Nurul, Sabtu (10/3), di Jakarta.

Ia menambahkan, waktu 12 hari ini adalah waktu secara keseluruhan yang digunakan mulai dari Panwaslu Kabupaten / Kota hingga Bawaslu Pusat. "Dan keputusan Bawaslu terhadap sengketa Administrasi bersifat final dan mengikat (ayat 3)," tegas politisi Partai Golkar itu.

JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu di DPR terus merumuskan pasal demi pasal demi menuntaskan aturan yang akan menggantikan UU Nomor 10 Tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News