Putusan Bawaslu Tak Akan Bisa Diganggu
Sabtu, 10 Maret 2012 – 15:51 WIB

Putusan Bawaslu Tak Akan Bisa Diganggu
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu di DPR terus merumuskan pasal demi pasal demi menuntaskan aturan yang akan menggantikan UU Nomor 10 Tahun 2008 itu. Sebab, akhir Maret ini RUU itu harus tuntas dibahas. Ia menambahkan, waktu 12 hari ini adalah waktu secara keseluruhan yang digunakan mulai dari Panwaslu Kabupaten / Kota hingga Bawaslu Pusat. "Dan keputusan Bawaslu terhadap sengketa Administrasi bersifat final dan mengikat (ayat 3)," tegas politisi Partai Golkar itu.
Anggota Panja RUU Pemilu Nurul Arifin, mengatakan bahwa persoalan krusial yang masih perlu dibahas antara lain terkait penyelesaian sengketa pemilu. Rencananya, materi itu akan dibahas pada rapat Jumat (9/3).
"Untuk penyelesaian pelanggaran adimistrasi pemilu dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten / Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu (pasal 252 ayat 1) paling lama 12 hari (ayat 2)," kata Nurul, Sabtu (10/3), di Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu di DPR terus merumuskan pasal demi pasal demi menuntaskan aturan yang akan menggantikan UU Nomor 10 Tahun
BERITA TERKAIT
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas