Putusan Bawaslu Tak Akan Bisa Diganggu
Sabtu, 10 Maret 2012 – 15:51 WIB

Putusan Bawaslu Tak Akan Bisa Diganggu
Ditambahkannya, Panja berencana menghapus salah satu ayat dalam pasal 247 UU Pemilu. Ayat yang dihapus menyebutkan bahwa Bawaslu, Bawaslu provinsi, Panwaslu Kabupaten Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri mengkaji setiap laporan pelanggaran Pemilu yang diterima.
Baca Juga:
"Saya menganggap kajian laporan pelanggaran Pemilu tidak terlalu significan untuk dimasukkan dalam UU," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu di DPR terus merumuskan pasal demi pasal demi menuntaskan aturan yang akan menggantikan UU Nomor 10 Tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu