Putusan DKPP Soal Verifikasi Faktual Dinilai Salah Fatal
Kamis, 29 November 2012 – 20:02 WIB
Ganjar mengakui, UU memang mewajibkan putusan DKPP harus dilaksanakan. Persoalannya, lanjut Ganjar, keputusan itu tidak sesuai dengan UU. "Sepertinya para hakim etika ini tidak paham akan tugasnya," ulasnya.
Baca Juga:
Karenanya Ganjar mengusulkan ke KPU agar segera memberi alasan rinci secara tertulis kepada partai-partai yang sebelumnya tidak lolos verifikasi administrasi. "Agar parpol yang merasa dirugikan memegang keputusan administrasi dari KPU bisa melakukan pengaduan ke Bawaslu dan jika tidak selesai bisa melakukan gugatan ke PTUN. Dengan demikian jadwal dan tahapan Pemilu tidak terganggu," cetusnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikutsertakan 18 partai yang tak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Baru Dilantik jadi Anggota PPK, Dikdik Budianto Diminta Mundur, Masalahnya Serius!
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta