Putusan DKPP Soal Verifikasi Faktual Dinilai Salah Fatal

Putusan DKPP Soal Verifikasi Faktual Dinilai Salah Fatal
Putusan DKPP Soal Verifikasi Faktual Dinilai Salah Fatal
Ganjar mengakui, UU memang mewajibkan putusan DKPP harus dilaksanakan. Persoalannya, lanjut Ganjar, keputusan itu tidak sesuai dengan UU. "Sepertinya para hakim etika ini tidak paham akan tugasnya," ulasnya.

Karenanya Ganjar mengusulkan ke KPU agar segera memberi alasan rinci secara tertulis kepada partai-partai yang sebelumnya tidak lolos verifikasi administrasi. "Agar parpol yang merasa dirugikan memegang keputusan administrasi dari KPU bisa melakukan pengaduan ke Bawaslu dan jika tidak selesai bisa melakukan gugatan ke PTUN. Dengan demikian jadwal dan tahapan Pemilu tidak terganggu," cetusnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikutsertakan 18 partai yang tak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News