Putusan DKPP Soal Verifikasi Faktual Dinilai Salah Fatal

Putusan DKPP Soal Verifikasi Faktual Dinilai Salah Fatal
Putusan DKPP Soal Verifikasi Faktual Dinilai Salah Fatal
JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikutsertakan 18 partai yang tak lolos verifikasi administrasi ke dalam proses verifikasi faktual mulai memunculkan polemik. Bahkan Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo, menganggap putusan DKPP itu sudah berbahaya.

Menurut Ganjar, seharusnya DKPP hanya memutuskan persoalan pelanggaran etika yang dilakukan penyelenggara pemilu. Putusan DKPP semestinya menyatakan penyelenggara pemilu melanggar etika atau tidak.

"Yang menarik anggota KPU  dinyatakan tidak melanggar etika, tapi diperintahkan menganulir keputusan terkait hasil verifikasi. Dengan keputusan itu artinya DKPP yang mengatur dan memerintahkan adanya verifikasi faktual kepada 18 parpol yang tidak lulus verifikasi admininstrasi," kata Ganjar di Jakarta, Kamis (29/11).

 

Politisi muda PDI Perjuangan itu menambahkan, keputusan DKPP tersebut telah merusak tatanan dan kewenangannya sendiri seperti yang diberikan UU. "DKPP telah memutus melebihi kewenangannya, bahkan memberikan ultra petita. Padahal DKPP bukan MK," kata Ganjar mengomentari institusi pimpinan Jimly Ashidiqie itu.

JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikutsertakan 18 partai yang tak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News