Putusan Hakim Akui Keabsahan Kepemimpinan OSO
Kamis, 08 Juni 2017 – 16:02 WIB

Oesman Sapta Odang. Foto: dok/JawaPos.com
“Majelis hakim sependapat dengan pendapat Prof. Yusril Mahendra bahwa tindakan pengambilan sumpah tidak bisa dijadikan obyek sengketa karena acara seremonial,” kata Nelvy.(boy/jpnn)
Putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan kubu GKR Hemas, semakin menegaskan keabsahan kepemimpinan Oesman
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Inas Zubir Bicara Krisis dan Peluang Masa Depan Hanura di Tengah Keterpurukan
- Saat Melantik Pengurus Baru Partai Hanura, OSO: Kami Mendukung Prabowo
- OSO Tegaskan Partai Hanura Mendukung Pemerintahan Presiden Prabowo
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030