Putusan Hakim Akui Keabsahan Kepemimpinan OSO

Putusan Hakim Akui Keabsahan Kepemimpinan OSO
Oesman Sapta Odang. Foto: dok/JawaPos.com

“Majelis hakim sependapat dengan pendapat Prof. Yusril Mahendra bahwa tindakan pengambilan sumpah tidak bisa dijadikan obyek sengketa karena acara seremonial,” kata Nelvy.(boy/jpnn)


Putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan kubu GKR Hemas, semakin menegaskan keabsahan kepemimpinan Oesman


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News