Putusan Hakim Akui Keabsahan Kepemimpinan OSO

Putusan Hakim Akui Keabsahan Kepemimpinan OSO
Oesman Sapta Odang. Foto: dok/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan kubu GKR Hemas, semakin menegaskan keabsahan kepemimpinan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Ini adalah sebuah pengakuan sahnya kepemimpinan (DPD) yang sekarang,” kata Nono di PTUN Jakarta, Kamis (8/6).

Nono menilai putusan hakim sudah tepat dan sesuai aturan. Sejak awal Nono yakin bahwa hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya.

“Sudah saya katakan di awal-awal, pastilah hakim akan memutuskan seadil-adilnya,” ujarnya.

Mantan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) ini meminta kubu GKR Hemas dan Farouk Muhammad menghormati putusan sehingga kisruh di internal DPD dapat diselesaikan dan kembali kerja tanpa polemik.

“Saya kira sudah final. Jadi tidak ada kubu-kubuan dan tidak ada dualisme kepemimpinan. Sayang sekali kalau teman-teman masih tetap di luar dan tidak mau bergabung,” paparnya.
Seperti diketahui, majelis hakim PTUN Jakarta menolak gugatan kubu Hemas terhadap pelantikan OSO. Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Abdullah Ujang menilai putusan MA tidak cacat hukum.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ujang membacakan amar putusan.

Majelis menyatakan pemohon tidak punya legal standing dalam perkara ini. Hakim anggota Nelvy Christin menyatakan penuntutan sumpah pimpinan DPD bukan merupakan kewenangan dari PTUN. Sebab, penuntutan itu merupakan acara seremonial.

Putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan kubu GKR Hemas, semakin menegaskan keabsahan kepemimpinan Oesman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News