Putusan Hakim Dinilai Keliru, Antam Disarankan Lakukan PK
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Septa Chandra mengatakan putusan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dan Mahkamah Agung tidak tepat dalam menyidangkan gugatan konglomerat Budi Said terhadap PT Antam.
Pasalnya, pelanggaran hukum tidak dilakukan perusahaan pelat merah tersebut, melainkan oleh oknum di dalamnya.
"Kalau saya baca kronologinya, perbuatan yang dilakukan oleh Eksi Anggraeni itu merupakan perbuatan dalam kapasitas pribadi bukan atas nama korporasi," kata Septa Chandra kepada awak media, Kamis (6/10).
Septa pun menyarankan PT Antam memperjuangkan kembali haknya dengan melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
"Saya kira perlu melakukan upaya hukum PK karena ada kekeliruan hakim dalam memutus perkara tersebut," ujarnya.
Menurut Septa, konglomerat itu seharusnya menggugat kepada perseorangan. Sebab jika ada kerugian negara, maka pertanggungjawabannya dilakukan oleh para pelaku.
"Kalau pun adanya dugaan kerugian keuangan negara, itu pun pertanggungjawabannya secara pribadi pelaku (asas individualisasi pidana) sebagai bentuk tindak pidana korupsi karena korporasi plat merah," pungkasnya.
Sebelumnya, pada 29 Juni 2022, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk (Persero) atau Antam.
Pakar hukum pidana menyarankan PT Antam memperjuangkan kembali haknya dengan melakukan PK.
- Antam Fokus Optimalkan Kinerja Produksi dan Penjualan
- Harga Emas Makin Moncer, Meroket Lagi
- Minat Gadai Masyarakat Makin Tinggi Saat Ramadan
- Sambut Ramadan, MIND ID melalui Antam Rilis Emas Edisi Khusus
- 3 Hal Ini Harus Diperhatikan Sebelum Jual Emas Tanpa Surat di REI
- Hakim Tolak Praperadilan yang Diajukan Budi Said