Putusan Hakim Dinilai Keliru, Antam Disarankan Lakukan PK
Kamis, 06 Oktober 2022 – 23:38 WIB
Dalam putusan itu, Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas kepada Budi Said. (jlo/jpnn)
Pakar hukum pidana menyarankan PT Antam memperjuangkan kembali haknya dengan melakukan PK.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Kolaborasi JFX dan DCFX dalam Literasi Investasi di Pasar Emas dan Olein
- Tinggalkan Pinjol, Mari Berinvestasi di Pegadaian
- Pascaidulfitri, Transaksi Emas di Pegadaian Naik 15 Persen
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- 2 Pria dan Seorang Wanita Bawa 10 Kg Emas Diduga Hasil PETI
- Harga Emas Antam Anjlok Lagi, jadi Sebegini