Putusan Hakim Dinilai Keliru, Antam Disarankan Lakukan PK

Putusan Hakim Dinilai Keliru, Antam Disarankan Lakukan PK
PT Antam. Foto dok Antam

Dalam putusan itu, Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas kepada Budi Said. (jlo/jpnn)

Pakar hukum pidana menyarankan PT Antam memperjuangkan kembali haknya dengan melakukan PK.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News