Putusan Hakim Dinilai Keliru, Antam Disarankan Lakukan PK
Kamis, 06 Oktober 2022 – 23:38 WIB

PT Antam. Foto dok Antam
Dalam putusan itu, Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas kepada Budi Said. (jlo/jpnn)
Pakar hukum pidana menyarankan PT Antam memperjuangkan kembali haknya dengan melakukan PK.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Antam Perkuat Komoditas Bauksit Hingga Produk Alumina
- Harga Emas Antam Hari Ini 28 April Turun Tipis, Berikut Daftarnya
- Harga Emas Antam Hari Ini 25 April Naik Lagi, Jadi Sebegini Per Gram
- Ada 10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas