Putusan Kasasi Nyatakan Wako Bekasi Terbukti Korupsi
Mochtar Mohammad Dihukum Enam Tahun Penjara
Rabu, 07 Maret 2012 – 21:12 WIB
JAKARTA - Upaya permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas putusan bebas murni terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad, akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung. Politisi PDI Perjuangan itu dinyatakan bersalah karena korupsi dan dihukum enam tahun penjara.
Majelis kasasi yang yang diketuai Djoko Sarwoko dengan dua hakim anggota, Krisna Harahap dan Leo Hutagalung, Rabu (7/3) memutus Mochtar bersalah karena korupsi. Mochtar juga dikenai denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Majelis kasasi juga memerintahkan Mochtar mengganti kerugian negara sebesar Rp 639 juta. "Putusannya keluar hari ini," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Masnyur dalam jumpa pers di MA, Rabu (7/3) sore.
Menurutnya, Mochtar dinyatakan terbukti korupsi bersama-sama dan berkelanjutan dan perbuatannya memenuhi unsur dakwaan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 65 Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
JAKARTA - Upaya permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas putusan bebas murni terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad, akhirnya
BERITA TERKAIT
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua