Putusan Kasasi Nyatakan Wako Bekasi Terbukti Korupsi
Mochtar Mohammad Dihukum Enam Tahun Penjara
Rabu, 07 Maret 2012 – 21:12 WIB
Sebelumnya, Mochtar yang didakwa dengan perbuatan korupsi karena penyelewengan APBD Bekasi, suap ke BPK, serta suap demi Adipura. Jaksa Penuntut Umum (JPU ) KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menghukum Mochtar dengan pisana penjara selama 12 tahun, denda Rp 300 juta dan mengganti kerugian negara Rp 639 juta.
Baca Juga:
Namun oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada Oktober 2011, Mochtar divonis bebas murni. JPU KPK pun langsung mengajukan kasasi.(ara/jpnn)
JAKARTA - Upaya permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas putusan bebas murni terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad, akhirnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, TNI Buka Suara soal Polisi Militer di Kejagung
- Kemlu Sebut Tidak Ada WNI jadi Korban Longsor di Papua Nugini
- Tingkatkan Produksi Padi, Pemprov Sumsel Segera Optimalisasi Lahan Rawa
- BBPOM Sebut Bromat Berlebih pada AMDK Bahayakan Kesehatan
- Ibu Sambung Meninggal Dunia, Tito Karnavian Kenang Kebaikan Sang Bunda
- Pria yang Tenggelam di Kali Pesanggrahan Ditemukan Meninggal Dunia