Putusan MA Bukan Rekomendasi, Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal

Putusan MA Bukan Rekomendasi, Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal
Vaksin halal (Ilustrasi) Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Hakim Agung Prof Mohammad Laica Marzuki turut menanggapi polemik putusan Mahkamah Agung (MA), terkait jaminan penyediaan dan pemberian vaksin halal.

Laica menegaskan putusan MA tersebut bersifat final dan mengikat, bukan rekomendasi.

“Keputusan MA adalah yang tertinggi, maka putusannya bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lain atas putusan MA,” ujar Laica, Rabu (11/5).

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan harus menjalankan perintah Putusan MA tersebut dengan sepenuhnya.

Tidak boleh ada dalih atau alasan apa pun untuk mengabaikan ataupun menunda pelaksanaan putusan tersebut.

Terutama, dalam kewajiban menyediakan dan memberikan vaksin halal bagi umat Islam di Indonesia. 

“Putusan MA harus dijalankan secara tidak kepalang tanggung. Dia bukan bersifat rekomendasi,” tegas Laica.(chi/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus menjalankan perintah Putusan MA soal vaksin halal dengan sepenuhnya.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News