Putusan MA Kurangi Vonis Habib Rizieq Belum Penuhi Rasa Keadilan

Putusan MA Kurangi Vonis Habib Rizieq Belum Penuhi Rasa Keadilan
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto Ricardo/JPNN

HNW menilai MA seharusnya mempertimbangkan bahwa media massa, termasuk media sosial, di Indonesia saat ini sangat tidak sehat, dengan banyaknya hoaks dan fenomena kemunculan para pendengung yang memecah belah bangsa.

“Apakah keonaran di media massa itu kesalahan Habib Rizieq? Atau memang tercipta secara subyektif karena ulah buzzer?"

"Kalau memang ulah buzzer pesanan, tentu tidak adil bila kesalahan itu dilimpahkan kepada Habib Rizieq."

"Apalagi, juga tidak ada bukti material adanya kerugian atau dampak kriminal akibat keonaran yang dituduhkan itu," ucapnya.

HNW menilai hal inilah yang perlu dikritisi dalam peninjauan kembali kasus Habib Rizieq, jika nantinya diajukan tim kuasa hukum.

HNW berharap Habib Rizieq dapat dibebaskan secara murni, apalagi sudah menjalani hukuman dan ditahan selama satu tahun.

HNW lebih lanjut mengatakan bila logika keonaran di media massa digunakan, seharusnya diberlakukan secara adil dan tidak tebang pilih.

Para pejabat atau pendengung yang membuat berita bohong dan menyebar keonaran di media massa, juga semestinya juga dijatuhi sanksi hukum.

HNW menilai putusan Mahkamah Agung mengurangi vonis Habib Rizieq belum memenuhi rasa keadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News