Putusan MA Kurangi Vonis Habib Rizieq Belum Penuhi Rasa Keadilan

“Buktinya, sampai saat ini mereka tidak tersentuh hukum, apalagi ditahan satu hari pun tidak, meski sudah dilaporkan ke kepolisian,” katanya.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap upaya tim hukum Habib Rizieq yang mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus RS UMMI ini dapat memenuhi rasa keadilan.
Selain itu, juga menjadi bukti penerapan prinsip konstitusional bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana setiap orang sama di hadapan hukum.
“Saya berharap majelis hakim yang nantinya menangani Peninjauan Kembali kasus Habib Rizieq dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dengan memenuhi rasa keadilan publik, dengan membebaskan Habib Rizieq dan merehabilitasi nama baiknya," pungkas HNW.(gir/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
HNW menilai putusan Mahkamah Agung mengurangi vonis Habib Rizieq belum memenuhi rasa keadilan.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Al Hidayat Samsu MPR Sebut Rakyat Butuh Perlindungan Nyata di Tengah Gejolak Tarif AS
- Dukung MUI Tolak Vasektomi Syarat Terima Bansos, HNW Minta Dedi Mulyadi Akhiri Kegaduhan
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan