Putusan MA Kurangi Vonis Habib Rizieq Belum Penuhi Rasa Keadilan

Putusan MA Kurangi Vonis Habib Rizieq Belum Penuhi Rasa Keadilan
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto Ricardo/JPNN

“Buktinya, sampai saat ini mereka tidak tersentuh hukum, apalagi ditahan satu hari pun tidak, meski sudah dilaporkan ke kepolisian,” katanya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap upaya tim hukum Habib Rizieq yang mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus RS UMMI ini dapat memenuhi rasa keadilan.

Selain itu, juga menjadi bukti penerapan prinsip konstitusional bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana setiap orang sama di hadapan hukum.

“Saya berharap majelis hakim yang nantinya menangani Peninjauan Kembali kasus Habib Rizieq dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dengan memenuhi rasa keadilan publik, dengan membebaskan Habib Rizieq dan merehabilitasi nama baiknya," pungkas HNW.(gir/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

HNW menilai putusan Mahkamah Agung mengurangi vonis Habib Rizieq belum memenuhi rasa keadilan.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News